Pengertian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Analisis
Dampak Lingkungan di indonesia di sebut dengan AMDAL,AMDAL adalah hasil cermat
tentang dampak penting suatu kagiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan
keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan, sedangkan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan dari hasil studi
yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk
dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan pada lingkungan.yang
di maksud dengan lingkunan hidup disini yaitu aspek biotic,abiotik dan
cultural.dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah peraturan pemerintah no.27 tahun
2012 tentang “izin lingkungan hidup”. Secara umum yang bertanggung jawab
terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan).
Dengan
adanya AMDAL dapat nengambil keputusan dengan melihat :
1.
Apakah ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui batas
toleransi yang telah ditetapkan.
2.
Apakah dalam menimbulkan dampak pada proyek lain akan menimbulkan komplik.
3.
Apakah akan menimbulkan dampak negatif yang tidak dapat ditoleransi dan
membahayakan keselamatan masyarakat.
4.
sejauhmana pengaruhnya pada pengelolaan lingkungan yang lebih luas.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat
ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia.
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia :
1.AMDAL proyek tunggal :
adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha / kegiatan yang diusulkan hanya
satu jenis kegiatan.
2.AMDAL kawasan : adalah
studi kelayakan lngkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari
berbagai kegiatan dimna AMDAL menjadi kewenangan satu sector yang
membidanginya.
3.AMDAL terpadu multi sektor
: adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan dengan berbagai
intansi teknis yang membidangi.
4.AMDAL regional : adalah
studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait
satu sama lain.
Masalah-maasalah pengelolaan
lingkungan dapat dianggap sebagai salah
satu penyebab utama terjadinya bencana alam di Indonesia.
Tujuan dan sasaran AMDAL :
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha
atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak
lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan
usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber
daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak
positif terhadap lingkungan hidup.
Contoh kasus kerusakan lingkungan :
maraknya penggunaan pestisida
dalam bidang pertanian, untuk hasil panen
yang lebih unggul,Petani menggunakan pestisida kimia untuk membasmi hama
dan gulma, tanpa disadari hal tersebut dapat membahayakan karena pestisida
kimia tidak hanya membunuh hama tetapi juga biota-biota lain yang sebenarnya
bermanfaat, yang lebih parahnya lagi , jarang terdengar bahwa seorang penyuluh pertanian memberi
pengetahuan mengenai bahaya penggunaan pestisida kimia kepada para petani
sehingga penggunaan pestisida kimia semakin banyak digunakan oleh petani.
Dalam kehidupan sehari-hari
berbagai contoh kurang tepat dalam pengelolaan lingkungan juga dapat kita
lihat, sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilakukan permasalahan
Lingkungan hidup yang saat
ini sering kita hadapi yaitu kerusakan lingkungan disekiar area pertambangan
yang berpotensi merusak bentang alam dan
adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung .
Kasus-kasus pencemaeran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan
transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi
bersih memberikan dampak negative terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri
dan rumah tangga . kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari
sampah padat , pupuk maupun pestisida .
masalah pencemaran ini
disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat
untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas yang baik.
Sisi lemah dalam pelaksanaan
peraturan perundang-undang lingkungan
hidup yang menonjol adalah penegakan hukum. Pesatnya pembangunan nasional yang
dilaksanakan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak
diimbangi dengan adanya ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering
mengabaikan aturan yang harus menjadi pegangan untuk pedoman dalam melaksanakan
suatu usaha atau kegiatannya, khususnya menyangkut bidang sosial dan
permasalahan lingkungan.
Kegunaan
Setudi Amdal :
Bagi
Pemerintah :Membantu
pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan
pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan
dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan
kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap
perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
Bagi Pemrakarsa :Mengetahui permasalahan
lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara
pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatu
pembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
Bagi Masyarakat :Mengurangi kekuatiran tentang
perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan
informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan
dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi
informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan
dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan
untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
Dasar pelaksanaan studi AMDAL
Pada
pelaksanaan studi AMDAL terdapat
beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran
studi, antara lain :
1. Komponen
Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi
Ruang,
Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
2. Komponen
Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
3. Komponen
Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
4. Komponen
Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
Kriteria wajib AMDAL :
AMDAL bukanlah suatu proses yang
berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan
lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu
pengelolaan lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil
keputusan, dan dokumen yang penting.
Kriteria wajib AMDAL,Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek
yang menimbulkan dampak pentingterhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat
pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks
serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan
sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDALdapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:
17 tahun2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
denganAMDAL.
referensi :
http://nandagokilz1.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-amdal-analisis-dampak-lingkungan/
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan