CONTOH
KASUS AMDAL DI INDONESIA(TPA,bantargebang,Bekasi)
I. Pendahuluan
Globalisasi
ekonomi, politik dan sosial membawa hubungan antar negara semakin dekat dan
erat serta membawa dampak yang positif maupun negatif bagi suatu negara. Salah
satu akibat yang paling nyata dari globalisasi adalah berkembangnya
perusahaan-perusahaan multinasional didunia.Indonesia mempunyai jumlah penduduk
yang sangat besar tidak lepas dari sasaran investasi perusahaan-perusahaan
tersebut. Tetapi dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut membawa akibat
yang positif maupun negatif di indonesia.Salah satu akibat yang negatif hasil
produksi dari perusahaan tersebut adalah banyaknya hasil produksi yang
diproduksi tanpa memikirkan kendala yang akan dihadapi dikemudian hari.
Pada
dasarnya semua usaha dan pembangunan menimbulkan dampak dikemudian hari.
Perencananaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat
perkiraan dampaknya yang penting dikemudian hari, guna dijadikan pertimbangan
apakah rencana tersebut perlu dibuat penanggulangan dikemudian hari atau tidak.Pembangunan
merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan
sumber daya alam, guna mencapai tujuan pembangunan yaitu meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dan bangsa indonesia. Pembangunan tersebut dari masa
kemasa terus berlanjut guna memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.
Alam
mempunyai hukumnya sendiri, segala sesuatu akan kembali kepada siklus alam
walaupun bahan sintesis hasil rekayasa manusia seperti plastik, tetapi akan
menimbulkan masalah yang sangat besar terhadap bahan tersebut dikemudian hari
jika sudah tidak dimanfaatkan lagi.Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola
hidup masyarakat, kecepatan teknologi dalam menyediakan barang secara melimpah
ternyata telah menimbulkan masalah-masalah baru yang sangat serius yaitu adanya
barang yang sudah terpakai dan sudah tidak digunakan dan mengakibatkan
timbulnya sampah.
II. Pokok Permasalahan
1. Bagaimana Dampak Sampah terhadap
Lingkungan dan masyarakat?
2. Bagaimana sistem pengelolaan dan
kebijakan pemerintah terhadap sampah di daerah bekasi dan sekitarnya?
III. Data dan Fakta
Bahwa,di kawasan
Bantar Gebang Bekasi menyebutkan, akibat dijadikan kawasan tersebut sebagai
TPA, warga di sekitar menderita yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit
ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik,
Hipertensi, dan lain-lain merupakan hasil penelitian selama kawasaan tersebut
dijadikan TPA.
Hasil perhitungan
berdasarkan jumlah penduduk,jumlah limbah domestik dari rumah tangga adalah
sebesar 2.915.263.800 ton/tahun atau 5900 – 6000 ton/hari; lumpur dari septic
tank sebesar 60.363,41 ton/tahun dan yang bersumber dari industri pengolahan
sebesar 8.206.824,03 ton/tahun.
penanganan kebersihan
di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dengan
jumlah sarana dan prasarana yang terdiri dari tonk sebanyak 737 buah (efektif :
701 buah); alat-alat besar : 128 buah (efektif : 121 buah); kendaraan penunjang
: 107 buah (efektif : 94 buah), sarana pengumpul/pengangkutan sampah dari rumah
tangga : gerobak sampah : 5829 buah; gerobak celeng : 1930 buah, galvanis : 201
buah.
Sampah
yang diangkut dari Lokasi Penampungan Sementara (LPS) akan diolah di Tempat
Pemusnahan Akhir (TPA). TPA yang sekarang adalah TPA Bantar Gebang, Bekasi
dengan luas yang direncanakan 108 Ha. Status tanah adalah milik Pemda DKI
Jakarta dan sistim pemusnahan yang dilaksanakan adalah “sanitary landfill”.
Luas tanah yang sudah dipergunakan sebesar 85 persen, sisanya ± 15 persen
diperkirakan dapat menampung sampah sampai tahun 2004, sehingga Pemda DKI
Jakarta saat ini sudah mencari alternatif-alternatif lain sistim penanganan
sampah melalui kerjasama dengan pihak swasta.
Akibat
operasional yang tidak sempurna, maka timbul pencemaran terhadap badan air di
sekitar LPA dan air tanah akibat limbah serta timbulnya kebakaran karena
terbakarnya gas methan. Untuk mengatasi hal ini Dinas Kebersihan telah
melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Menambah
fasilitas Unit Pengolahan Limbah dan meningkatkan efisiensi pengolahan
sehingga kualitas limbah memenuhi
persyaratan untuk dibuang.
2. Meningkatkan/memperbaiki penanganan
sampah sesuai dengan prosedur “sanitary landfill”.
3.
Membantu masyarakat sekitar LPA dengan menyediakan air bersih, Puskesmas dan
ambulance.
4. Mengatur para pemulung agar tidak
mengganggu operasional LPA.
Besarnya beban sampah
tidak terlepas dari minimnya pengelolaan sampah dari sumber penghasil dan di
tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Baru sekitar 75 m3 yang didaur ulang
atau dibuat kompos. Sementara itu, sisanya sekitar 60% dibuang begitu saja
tanpa pengolahan ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Dan, 30% dibiarkan di
TPS. Tak heran bila sampah akan menumpuk di TPA. Akibatnya, daya tampung TPA
akan menjadi cepat terpenuhi.
IV. Analisa
1. Dampak Sampah terhadap Lingkungan dan
masyarakat
Setiap orang
mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.Sesuai dengan
ketentuan tersebut bahwa setiap orang berhak menolak dengan adanya hal-hal yang
dapat merugikan kesehatan baginya. Dalam hal ini, Tidak ada teknologi yang
dapat mengolah sampah tanpa meninggalkan sisa. Oleh sebab itu, pengelolaan
sampah selalu membutuhkan lahan sebagai tempat pembuangan ahir.
Dengan
adanya tempat pembuangan sampah di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi
kesehatan dan lingkungan bagi warga sekitarnya. Seperti contoh yang terjadi di
TPA bantar gebang, dengan adanya TPA maka warga sekitarnya TPA menuai derita
yang tiada berujung. Dampak, seperti Penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia,
Infeksi kulit, Kulit alergi, Asma, Rheumatik, Hipertensi, dan lain-lain
merupakan hasil penelitian di Bantar Gebang selama kawasaan tersebut dijadikan
TPA.
Dengan
adanya TPA tersebut juga dapat merusak lingkungan dan ekologi disekitarnya.
beberapa kerusakan lingkungan yang hingga kini tidak bisa ditanggulangi akibat
sebuah kawasan ekologi dijadikan TPA antara lain: pencemaran tanah dimana Kegiatan penimbunan sampah akan
berdampak terhadap kualitas tanah (fisik dan kimia) yang berada di lokasi TPST
dan sekitarnya. Tanah yang semula bersih dari sampah akan menjadi tanah yang
bercampur dengan limbah/sampah, baik organik maupun anorganik baik sampah rumah
tangga maupun limbah industri dan rumah sakit. Tidak ada solusi yang konkrit
dalam pengelolaannya, maka potensi pencemaran tanah secara fisik akan
berlangsung dalam kurun waktu sangat lama.
2. Sistem Pengelolaan Sampah Dan Kebijakan Pemerintah.
Alam secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak
baik dan tidak sehat dan dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatanya tidak
sesuai dengan kemampuan serta melihat situasinya.Begitu pula dengan sampah,
dapat membuat hidup jadi tidak sehat. Karena itu sampah harus dapat diolah
dengan baik agar tidak menimbulkan berbagai penyakit.
Faktor internal yang
tidak kalah pentingnya adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat
fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah
tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab
utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan
end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Kedua, faktor
penyebab secara EKSTERNAL. Faktor penyebab eksternal yang paling klasik
terdengar adalah minimnya lahan TPA yang hingga saat ini memang menjadi kendala
umum bagi kota-kota besar. Akibatnya, sampah dari kota-kota besar ini sering
dialokasikan ke daerah-daerah satelitnya seperti TPA Jakarta yang berada di
daerah Bekasi, Depok, dan Tangerang serta TPA Bandung yang berada di Cimahi
atau di Kabupaten Bandung. Alasan eksternal lainnya yang kini santer terdengar
di media massa adalah aksi penolakan keras dari warga sekitar TPA yang merasa
sangat dirugikan dengan keberadaan TPA di wilayahnya.Salah satu kelemahan
pengelolaan sampah di TPA adalah masalah minimnya kualitas SDM yang berakibat
fatal pada buruknya teknologi pengelolaan sampah yang saat ini terbukti sudah
tidak lagi mampu menampung kuantitas sampah yang semakin besar. Penyebab
utamanya adalah selama ini pengelolaan sampah cenderung menggunakan pendekatan
end of pipe solution, bukan mengacu pada pendekatan sumber.
Secara umum, pemerintah daerah dalam
menanggulangi masalah sampah seharusnya mempunyai rencana pengelolaan
lingkungan hidup yang baik bagi warga sekitar. Dimana dalam menyusun
pengelolaan lingkungan ada 3 faktor yang perlu diperhatikan dan tidak dapat
dipisahkam yaitu:
a. Siapa yang akan melakukan pengelolaan
lingkungan dan pengelolaan lingkungan apa yang harus dilakukan
b. Sesuai dengan dampak yang diduga akan
terjadi, maka akan ditetapkan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan
dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan
baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah
c. Karena berbagai institusi termasuk
pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu,
maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan biaya yang akan
dikeluarkan, terutama kemampuan dari pemilik proyek sebagai sumber pencemar.
Permasalahan umum
yang terjadi pada pengelolaan sampah kota di TPA , khususnya kota-kota besar
adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena
itu pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memanfaatkan
lahan yang terbatas dengan efektif
- Memilih
teknologi yang mudah, dan aman terhadap lingkungan
- Memilih
teknologi yang memberikan produk yang bisa dijual dan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat
- Produk
harus dapat terjual habis.
Karena itu, untuk
memenuhi kriteria tersebut diatas, teknologi yang layak dalam pengelolaan
sampah di TPA bantar gebang dan untuk diterapkan adalah kombinasi dari berbagai
teknologi serta penunjang lainya yaitu :
- Teknologi
landfill untuk produksi kompos dan gas metan
- Teknologi
anaerobik komposting dranco untuk produksi gas metan dan kompos
- Incinerator
untuk membakar bahan anorganik yang tidak bermanfaat serta pengeringan
kompos
- Unit
produksi tenaga listrik dari gas metan
- Unit
drainase dan pengolah air limbah
Dalam menangani
masalah sampah dikota jakarta, pemerintah dalam hal ini membuat
kebijakan-kebijakan, dimana masalah sampah tersebut juga merupakan masalah
lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah pemerintah
dan juga masyarakat, namun perlu disadari untuk semua hal yang berkaitan dengan
jenis pencemaran (sampah) atau perusakan lingkungan telah dijadikan
permasalahan, dimana faktor penyebabnya antara lain:
- Kurangnya
kesadaran masyarakat.
- Kurangnya
masyarakat dalam melakukan tindakan.
- Kurangnya
pengetahuan masyarakat untuk menangani masalah lingkungan.
- Keterbatasan
sarana dan prasarana dari pemerintah.
Dengan mencermati
permasalahan yang terjadi maka pemerintah mencoba berbagai terobosan yang
efektif dan efisien (tepat guna dan tepat sasaran). Sejauh ini, berbagai solusi
terus-menerus diupayakan meskipun dalam perkembangannya berbagai kendala
kerapkali dijumpai. Solusi-solusi yang sejauh ini telah diupayakan melalui
sejumlah program kerja antara lain dalah pelaksanaan regionalisasi pengelolaan
sampah melalui program GBWMC (Great Bandung Waste Management). Terdapat 4 poin
dalam nota kesepahaman itu, yaitu :
- pengelolaan
sampah bersama secara terpadu di kawasan Bandung metropolitan
- membentuk
wadah yang mandiri dalam pengelolaan sampah terpadu
- percepatan
pembentukan wadah mandiri dengan membentuk tim perumus yang terdiri dari 5
wilayah tersebut
- nota
kesepahaman ini berlaku hingga terbentuknya wadah yang mandiri tersebut
V. KESIMPULAN
Dalam
tulisan ini dari uraian yang disampaikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Dengan adanya tempat pembuangan sampah
di suatu daerah, biasanya akan mempengaruhi kesehatan dan lingkungan bagi warga
sekitarnya, disamping itu juga mempengaruhi atau merusak ekologi disekitarnya
yang diantaranya adalah terjadinya pencemaran air, udara, tanah. Dan akibat
dari pencemaran tersebut warga sekitar mudah terserang penyakit.
2. Sistem pengelolaan sampah yang
digunakan ini sudah ketinggalan zaman yang salah satunya menggunakan landfill
system dimana dalam sistem tersebut membutuhkan lahan yang luas untuk sampah.
Disamping itu pemerintah harus dapat membuat kebijakan baik internal maupun
eksternal. Faktor Internal dimana minimnya kesadaran warga untuk bertanggung
jawab terhadap permasalahan sampah di lingkungan
rumah tangganya sendiri, rendahnya SDM. Sedangkan yang mempengaruhi faktor
eksternal adalah minimnya lahan pembuangan sampah serta tidak ketatnya
pemerintah baik pusat maupun daerah membuat aturan masalah sampah.
CONTOH KASUS AMDAL LUAR NEGRI(TUMPAHAN
MINYAK KAPAL SHOWA MARU DAN GULF WAR OIL SPILL)
Tragedi
minyak tumpah memanglah sebuah kecelakaan serius, akibat dari kecelakaan minyak
tumpah ini bisa mencemari lingkungan darat dan laut dan mengancam banyak biota
yang hidup di dalamnya, selain itu juga bisa mempengaruhi rantai ekosistem yang
ada di perairan tersebut. Tumpahan minyak terburuk dalam sejarah, tumpahan
minyak selama Perang Teluk memuntahkan 8 juta barel ke Teluk Persia setelah pasukan
Irak membuka katup sumur minyak dan jalur pipa saat mereka mundur dari Kuwait
pada tahun 1991. Ketebalan minyak yang mencemari lautan bisa mencapai 5 inchi
sebanyak 1.360.000 sampai 1.500.000 ton minyak.
Air laut adalah suatu komponen yang
berinteraksi dengan lingkungan daratan, di mana buangan limbah dari daratan
akan bermuara ke laut. Selain ituair laut juga sebagai tempat penerimaan
polutan (bahan cemar) yang jatuh dariatmosfir. Limbah tersebut yang mengandung
polutan kemudian masuk ke dalamekosistem perairan pantai dan laut. Sebagian
larut dalam air, sebagian tenggelamke dasar dan terkonsentrasi ke sedimen, dan
sebagian masuk ke dalam jaringantubuh organisme laut (termasuk fitoplankton,
ikan, udang, cumi-cumi, kerang,rumput laut dan lain-lain). Kemudian, polutan
tersebut yang masuk ke air diseraplangsung oleh fitoplankton.
I.
Dasar Hukum Pencemaran di Laut
A.Convention
on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of
Wastes and Other Matter
atau yang
lebih dikenal dengan London Dumping, adalahkonvensi Internasional yang
ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 danmulai berlaku pada 30 Agustus
1975 adalah konvensi internasional yangmerupakan perpanjangan dari isi pada
Konvensi Stockholm. Konvensi ini padadasarnya secara garis besar membahas
tentang larangan
dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja. Tujuan dari konvensi iniadalah
melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala
bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil
langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama,sesuai
dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka gunamencegah, menekan dan
apabila mungkin menghentikan pencemaran yangdiakibatkan oleh pembuangan atau
pembakaran limbah atau bahan berbahayalainnya di laut. Peserta protokol juga
berkewajiban untuk menyelaraskankebijakan mereka satu sama lain.
B.International
Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/1978
Marpol adalah sebuah peraturan
internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut.
Setiap sistem dan peralatan yang ada dikapal yang bersifat menunjang peraturan
ini harus mendapat sertifikasi dari klas.Isi dalam marpol bukan melarang
pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi
mengatur
cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar
(rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.Marpol memuat 6 (enam) Annexes
yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal
terhadap :
1. Oil
(Minyak)
2. Nixious
Liquid Substance Carried in Bulk (cairan Nox berbentuk curah)
3. Harmful
Substance in Packages Form (barang-barang berbahaya dalam kemasan)
4. Sewage
(air kotor/air pembuangan)
5. Garbage
(sampah)
6. - Air
Pollution (polusi udara)
C.The International Convention
on Oil Pollution
Preparedness Response and Cooperation
Konvensi Internasional yang baru
dikeluarkan oleh IMO mengenaikerjasama internasional untuk menanggulangi
pencemaran yang terjadi akibattumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya
telah disetujui olehdelegasi negara anggota IMO pada bulan Nopember 1990 dan
diberlakukan mulaitanggal 13 Mei 1995 karena sudah diterima oleh kurang lebih
15 negara anggota
.D.International Conventions on
Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Liability Convention) tahun
1969.
The CLC
Convention aplikasinya pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent
oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensitersebut mencakup
kerusakan pencemaran lokasi, termasuk perairan negaraanggota konvensi,
sementara untuk negara bendera kapal dan kebangsaan pemilik kapal tangki
tidak tercakup dalam lingkup aplikasi dari CLC Convention
E.United Nation Convention on the Law of the
Sea
UNCLOS 1982 merupakan salah satu
ketentuan yang mengatur masalahlaut terlengkap dan berhasil disepakati oleh
negara-negara. Hal ini terbukti sejak tahun 1994 UNCLOS 1982 mulai
berlaku, pada tahun 1999 telah diratifikasi oleh130 negara dan piagam
ratifikasi telah didepositkan ke sekretariat Jenderal PBBtermasuk Indonesia.
UNCLOS
1982, terdiri dari 17 bab 320 Pasal, secara isi UNCLOS 1982tersebut mengatur
hal-hal yang berkenaan dengan penggunaan istilah dan ruanglingkup, laut
territorial, dan zona tambahan, selat yang digunakan untuk
pelayaraninternasional, negara kepulauan, ZEE, landas kontinen, laut lepas,
laut lepas,rezim pulau, laut territorial setengah tertutup, hak negara tak
berpantai untuk masuk dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan
transit, kawasan, perlindungan dan pelestarian laut, riset ilmiah kelautan, pengembangan alihteknologi
kelautan, penyelesaian sengketa, dan bab ketentuan umum dan penutup
- II. KESIMPULAN
Penyebab
kasus pencemaran laut tersebut secara umum adalah transportasiminyak,
pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian
bahan bakar produk minyak bumi. Laut yang tercemar oleh tumpahan minyak akan membawa pengaruh negatif bagi berbagai organisme laut. Pencemaran air laut oleh minyak juga berdampak terhadap beberapa jenis burung. Air yang bercampur minyak itu juga akanmengganggu
organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang,
hutanmangrove dan rusaknya wisata pantai. Dan tentu saja, pada akhirnya nelayan
dan petani juga akan mengalami kerugian secara ekonomisDemikian makalah
yang saya buat mengenai pencemaran laut dilihat dari sudut pandang hukum.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar