Pages

Minggu, 22 November 2015

kode etik insinyur indonesia dan organisasi persatuan insinyur indonesia



kode etik insinyur indonesia dan organisasi persatuan insinyur indonesia

Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” .
Catur karsa adalah 4 prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain: (1) mengutamakan keluhuran budi, (2) menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, (3) bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dan (4) meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Saya membaca 4 prinsip dasar ini menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang memiliki integritas (budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.    
Sapta Dharma adalah 7 tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur karsa tadi antara lain: (1) mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, (2) bekerja sesuai dengan kompetensinya, (3) hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan, (4) menghindari pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, (5) membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing, (6) memegang teguh kehormatan dan martabat profesi dan (7) mengembangkan kemampuan profesional. Apabila kita baca lagi lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Penulis lebih dalam lagi mengupas salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur  Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumihanguskan dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang hanya berlaku untuk Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai Insinyur bisa memberikan keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di Indonesia saya yakin ini bisa menjadi preseden positif di dalam
Insinyur dalam kerangka MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project close-out dan ini tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur. “Insinyur-insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”, salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari proyek-proyek MP3EI ini sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita, semakin mature mereka (from technical and attitudes stand point) maka semakin bagus pula product deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga menjawab betapa pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan membina Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muncul satu pertanyaan pamungkas seorang mahasiswa kepada saya beberapa waktu lalu “Bagaimana dengan Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu lembaga kementerian atau lembaga pemerintahan misalnya, walaupun sudah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek di lapangan apakah mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur tadi?”. Jawabannya iya, di mana pun mereka berada, apa pun posisi dan jabatannya, sekali insinyur dia tetap adalah Insinyur dan akan tetap memegang teguh kode etiknya sebagai insinyur bahkan ketika menduduki posisi strategis di negeri ini mereka harusnya diharapkan lebih leluasa mengkampanyekan program pemberantasan praktek-praktek kecurangan, penipuan, bahkan praktek korupsi. Mereka harus menjadi leader yang memberikan keteladanan tentang bagaimana Insinyur bersikap dan berperilaku sesuai dengan catur karsa sapta dharma Insinyur Indonesia.
Penulis berandai-andai, seandainya periode depan ternyata yang terpilih menjadi Presiden Indonesia adalah Insinyur maka sepantasnyalah dia terus bersikap dan berperilaku sebagai Insinyur Indonesia dengan mengimplementasikan kode etik Insinyur di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara dan teladan rakyat. Mungkinkah ini terjadi lagi setelah Ir. Soekarno dan Ing. BJ Habibie? Saya mengharapkan demikian.  
referensi :

Standard Teknik



Standard Teknik

ASME (American Society of Mechanical Engineer)
Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional
seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan
oleh Uni Eropa (UE), yang telah memfasilitasi
merger internasional melalui penurunan tarif pada
impor.
Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini, digunakan
untuk menjual hanya satu pasar, sekarang menemukan diri mereka jual
ke pasar global. Standar untuk produk dalam
pasar-pasar ini seringkali berbeda, yang mempersulit
prosedur manufaktur. Hukum setempat mungkin memerlukan menggunakan
suatu standar tertentu, namun undang-undang ini dipandang oleh
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai hambatan teknis perdagangan, dan anggota WTO
negara dibebankan dengan mengurangi ini dan hambatan lain untuk bebas global
perdagangan.
Apa cara terbaik untuk mengembangkan standar-organisasi seperti ASME dan untuk
pengguna standar untuk menemukan solusi? pendekatan yang memungkinkan adalah untuk mengadopsi
standar dominan, atau untuk mengembangkan sebuah standar payung yang lain referensi
standar regional dan nasional, atau untuk mengembangkan suatu standar konsensus global
dari awal.
ASME terlibat dalam membantu mempromosikan mana pendekatan yang terbaik
melayani industri yang spesifik dan pengguna standar ASME berlaku.
standar A
SME telah berubah selama beberapa tahun terakhir untuk menyertakan konstruksi baru
bahan, untuk membahas topik-topik baru, dan untuk memasukkan penghitungan baru
metode. Seperti perubahan ini terus diperkenalkan, globalisasi membawa
perubahan bahkan lebih, membutuhkan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih besar dari industri.

ANSI ( AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE )
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan.
Lembaga mengawasi penciptaan, pengundangan dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak usaha di hampir setiap sektor: dari perangkat akustik untuk peralatan konstruksi, dari produksi susu dan ternak untuk distribusi energi, dan banyak lagi. ANSI juga aktif terlibat dalam program akreditasi yang menilai kesesuaian dengan standar – termasuk program-program lintas sektor secara global-diakui seperti (kualitas) ISO 9000 dan ISO 14000 (lingkungan) sistem manajemen.

ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.

TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
JIS (Japanese Industrial Standards)
Japanese Industrial Standar (JIS) (日本 工业 规格, Nippon Kogyo Kikaku?) Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards Association.
Dalam era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang memang memiliki spesifikasi standar dan dokumen untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi.
Ini adalah diringkas untuk membentuk suatu standar resmi (JES tua) pada tahun 1921. Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiel.
Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada tahun 1945. Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diumumkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk.
Hukum Standardisasi Industri diberlakukan pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar Industri ini Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “tanda JIS” (produk sistem sertifikasi) diubah, dan tanda JIS baru diterapkan sejak tanggal 1 Oktober 2005 pada saat ulang sertifikasi. Tanda lama boleh digunakan sampai 30 September 2008, untuk masa transisi 3 tahun, dan setiap pembuatan memperoleh sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas adalah kemudian dapat menggunakan tanda JIS baru. Oleh karena itu semua JIS bersertifikat produk Jepang harus memiliki tanda JIS baru setelah tanggal 1 Oktober 2008.

DIN ( deutsches institut fur normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917.
DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.

BSI
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).
BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan
Sejak didirikan pada tahun 1901 sebagai Komite Standar Teknik, BSI Group telah tumbuh menjadi sebuah organisasi global yang independen terkemuka yang menyediakan jasa solusi bisnis berbasis standar di lebih dari 140 negara.

SNI (INDONESIA)
CIRI-CIRI HELM SNI
PERTAMA DARI BAHAN/MATERIAL
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
KEDUA DARI KONSTRUKSI
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut :
a.    S Antara 500 mm  kurang dari 540 mm
b.   M Antara 540 mm  kurang dari 580 mm
c.   L Antara 580 mm  kurang dari 620 mm
d.   XL Lebih dari 620 mm
Tempurung helm SNI terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Memiliki daerah pelindung helm.
Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
Helm SNI harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
                                  http://akibosch.com/technology/battery-code


Senin, 19 Oktober 2015

Etika Profesi Engineers

Etika Profesi Engineers

sebelumnya harus mengerti apa itu Etika, dan apa itu Profesi…???    Berbicara Etika, berarti berbicara dengan prilaku seseorang. Sedangkan profesi,berarti bicara tentang pekerjaan seseorang. Berarti etika profesi itu bisa saya simpulkan bahwa suatu tindakan atau prilaku seseorang pada suatu pekerjaan. maksud pekerjaan disini meliputi kegiatan sehari-harinya baik formal maupun informal pada masyarakat umum maupun kehidupan pribadi.
Sebagai Engineer juga harus mempunyai etika,baik di dalam pekerjaannya maupun di kehidupannya dimana seorang engineer berada pada suatu kumpulan manusia atau masyarakat. Seorang Engineer

Etika profesi yang harus dimiliki oleh seorang engineer antara lain:
1.Mengetahui seluk beluk permesinan
2.Mampu menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan rekan kerja yang lain
3.Selalu memperhatikan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku
4.Selalu mendaya gunakan disiplin
5.Mampu melaksanakan & menjaga kredibilitas ketika dilimpahkakn wewenang oleh atasannya.

Untuk itu adapun kode-kode etik yang harus dimiliki oleh engineer yaitu sbb:
1.menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2.menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3.akan jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4.menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5.mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6.menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7.memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
8.berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
9.embatu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini

Pedoman untuk digunakan dalam dasar etika 
1. Enginers harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kinerja tugas profesional mereka. 

a. Engineers harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat. 

b. Engineers tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku. 

c. Jika penilaian insinyur profesional dikesampingkan dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, insinyur akan memberitahukan klien atau atasan konsekuensi mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan. 

d. Engineers harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain per anak atau perusahaan mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih lanjut seperti atau bantuan yang mungkin diperlukan.
 
e. Engineers harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka. f. Insinyur harus berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup. 

2.Engineers harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a. Engineers akan melaksanakan tugas untuk performance rekayasa m hanya bila memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang terlibat.
b. Engineers dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c. Seorang engineers tidak boleh menandatangani dan / atau melakukan rekayasa apapun tentang rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi diluarkompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana dokumen yang bukan kompetensinya untuk pengawasan atau dijalankan.

3. Engineersharus mengeluarkan pernyataan secara objektif dan benar kepada publik.
a. Seorang insinyur berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b. Seorang engineers harus benar-benar objektif dan jujur dalam semua profesional laporan,pernyataan atau kesaksian.
c. Engineers, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum 
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan.
d. Engineers tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen 
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan,atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun 
tentang pendapatan mereka dalam hal instan s.
e. Seorang Enginers harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri, mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.


Sabtu, 25 April 2015

Standar operasional prosedur (SOP)

Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.

Jenis-Jenis Standar Operasional Prosedur (SOP),perkantoran
• SOP Teknis, yaitu standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis. Setiap prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan variasi lain. Prosedur standar ini sangat rinci (detail) dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang pelaksana (aparatur) atau satu peran/jabatan.
• SOP Administratif, yaitu SOP administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif. Prosedur standar yang bersifat umum (tidak detail) dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaksana (aparatur) dengan lebih dari satu peran/jabatan.

Manfaat SOP
Penyusunan dan penerapan SOP pada setiap penyelengaraan aktivias organisasi khususnya dalam adminitrasi pemerintahan memerlukan manfaat sebagai berikut,yaitu :
  • 1.      Menjelaskan kinerja yang diharapkan artinya SOP menggambarkan dan mendokumentasikan kinerja pekerja dalam melaksanakan tugasnya.
  • 2.      Standarisasi aktivitas artinya SOP mengidentifikasikan tindakan dan peran yang di sepakati baik dalam standarisasi aktivitas,tindakan kordinasi dan kkomunikasi.
  • 3.      Acuan dokumen pelatihan artinya SOP dapat berisi kerangka kerja program pelatihan,briefing dan latihan.
  • 4.      Sistem analisis dan umpan balik dimana proses penelitian dan pengembangan SOP mencakup kesempatan para manajer untuk membandingkan secara langsung pelaksaan pekerjaan dengan kondisi yang diharapkan berdasarkan peraturan.
  • 5.      Komunikasi eksternal yaitu SOP menjelaskan filosofi dan rekomendasi praktis organisasi kepada pihak luar organisasi.


Pada hakekat SOP disusun dan di laksanakan untuk menghindari diskomunakasi,konflik dan permasalahan pada pelaksanaan aktivitas sebuah organisasi,untuk itu,SOP memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • 1.      Suatu petunjuk organisatoris yang menetapkan suatu tindakan baku.
  • 2.      SOP berisi petunjuk untuk menjelaskan cara yang diharapkan dan di perlukan oleh pekerja dalam melakukan pekerjaan mereka.
  • 3.      Secara menyeluruh satuan SOP akan menggambarkan secara detail cara organisasi mengenai apa yang harus dilakukan,kapan,diamana,dan oleh siapa.
  • 4.      SOP adminitrasi tidak menggambarkan cara melakukan pekerjaan (teknical skills),tetapi menggambarkan peraturan organisasi untuk melakukan pekrjaan (procedural guidance)

SOP tidak dapat dirumuskan dengan segelintir orang apalagi yang tidak memahami sistem kerja perusahaan. Setidaknya diperlukan tim khusus yang berkompeten agar SOP yang dibuat sesuai dengan keadaan sebenar perusahaan.

 Adapun berikut ini beberapa cara yang bisa dijadikan acuan:

1. Pembentukan tim khusus SOP

Tim terdiri dari tenaga kompeten dari setiap bagian/ divisi perusahaan misalnya manajer pemasaran, manajer support, dll. Jika diperlukan, libatkan konsultan jaminan mutu untuk mendapat informasi/ masukan yang tepat.

2. Pembagian tugas tim
    Tenaga yang telah dibentuk diharuskan memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing           untuk memetakan deskripsi kerjanya.

3. Penentuan sasaran penerapan SOP
    Sasaran SOP yaitu divisi-divisi di perusahaan yang memang patut atau perlu menggunakan SOP

4. Penentuan waktu dan tempat penerapan SOP
    Perkirakan waktu pelaksanaannya setelah verifikasi/ persetujuan atas SOP yang dibuat termasuk         tempat yang sesuai yaitu divisi masing-masing.

5. Mendokumentasikan jenis kegiatan operasional setiap divisi
    Setelah tim memetakan alur kerja setiap divisi yang dipegangnya, catat apa saja jenis kegiatan             operasional yang selalu dilakukan. Pencatatan ini dalam bentuk perinci beserta penjelasannya.

6. Menyusun alur kerja, instruksi kerja, dan formulir pendukung
    Alur kerja berupa bagan alur (flow chart) beserta penjelasannya. Instruksi kerja adalah penjelasan       perinci dari alur kerja. Formulir pendukung digunakan sebagai arsip yang akan menjadi bukti             otentik kegiatan operasional.

7. Tukar pendapat/ masukan antarsesama tim
     Saling memberi masukan atau tambahan antarsesama tim.

8. Libatkan pelaku pelaksana SOP
    Tindakan ini diperlukan agar pelaksana SOP dapat memberikan masukan atas temuan yang kurang.

9. Evaluasi dan perbaikan jika ada Rekonstruksi atau uji coba
    Lakukan pengujian SOP setiap divisi untuk mengetahui keefektifannya.

10. Verifikasi dari pihak Quality Management Representative
      Setelah uji coba dinyatakan tidak ada masalah dalam pelaksanaan, manajer QMR perusahaan               berhak memverifikasi dan memberi persetujuan.

11. Umumkan/ sosialisasikan kepada setiap pelaksana SOP
      Sosialisasi SOP dapat dilakukan dengan adanya rapat yang melibatkan semua divisi untuk                   memastikan bahwa ketika implementasi memang sudah siap.

12. Pemantauan dan analisis
      Dalam beberapa bulan ke depan hingga setahun, pemantauan berkala harus selalu dilakukan               untuk menilai apakah ada kendala, kriteria yang salah, tidak efektif, dll.


Referensi :

http://zahiraccounting.com/id/blog/cara-cepat-menyusun-standar-operasional-prosedur-sop/

Minggu, 29 Maret 2015

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)



Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.

Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO ataupun OSHA namun tidak kami bahas dalam artikel ini sehingga bisa didapatkan melalui penelusuran di mesin pencarian internet.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Bahaya di tempat kerja
Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri.Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik dibandingkan pekerja dewasa.Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, dan perawatan bangunan.
Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikan benturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman.
Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan.Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran.Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja.Pada temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.

 

 



Bahaya kimiawi dan biologis
Bahaya biologis
Bahaya kimiawi
Masalah psikologis dan sosial
K3 berdasarkan industri
K3 yang spesifik dapat bervariasi pada sector dan industri tertentu. Pekerja kontruksi akan membutuhkan pencegahan bahaya jatuh, sedangkan nelayan menghadapi risik tenggelam. Biro Statistik Buruh Amerika Serikat menyebutkan bahwa perikanan, penerbangan, industri kayu, pertanian, pertambangan, pengerjaan logam, dan transportasi adalah sektor industri yang paling berbahaya.
Konstruksi
Konstruksi adalah salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya.Risiko jatuh adalah penyebab kecelakaan tertinggi.Penggunaan peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail dan helm, serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.Tahun 2010, National Health Interview Survey mengidentifikasi faktor organisasi kerja dan psikososial dan paparan kimiawi/fisik pekerjaan yang mampu meningkatkan beberapa risiko dalam K3. Di antara semua pekerja kontruksi di Amerika Serikat, 44% tidak memiliki standar pengaturan kerja, sementara pekerja di sektor lainnya hanya 19%. Selain itu 55% pekerja konstruksi memiliki pengalaman ketidak-amanan dalam bekerja, dibandingkan 32% pekerja di sektor lainnya. 24% pekerja konstruksi terpapar asap yang bukan pekerjaannya, dibandingkan 10% pekerja di sektor lainnya.
Pertanian
Pekerja pertanian memiliki risiko luka, penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan, sakit kulit, dan kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian industri, kecelakaan melibatkan penggunaan alat dan mesin pertanian. Kecelakaan yang paling umum adalah traktor yang terguling.Pestisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam pertanian juga berbahaya bagi kesehatan pekerja, mampu mengakibatkan gangguan kesehatan organ seks dan kelainan kelahiran bayi.Jumlah jam kerja para pekerja di bidang pertanian di Amerika Serikat memperlihatkan bahwa 37% pekerja memiliki jam kerja 48 jam seminggu, dan 24% bekerja lebih dari 60 jam seminggu. Dipercaya tingginya jam kerja tersebut mengakibatkan tingginya risiko kecelakaan. Dari semua pekerja, 85% bekerja di luar ruangan lebih sering dibandingkan sektor lainnya yang hanya 25%.
Sektor jasa
Sejumlah pekerjaan di sektor jasa terkait dengan industri manufaktur dan industri primer lainnya, namun tidak terpapar risiko yang sama. Masalah kesehatan utama dari pekerjaan di sektor jasa adalah obesitas dan stres psikologis serta kelebihan jam kerja.
Pertambangan dan perminyakan
Pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.
Referensi :


 

Blogger news

Blogroll

About